Selajar Hari Ibu di Indonesia
Peringatan Hari Ibu Nasional 22 Desember sangat erat kaitannya dengan perempuan di Indonesia. Di balik alasan penetapan hari tersebut, terdapat perempuan hebat yang memperjuangkan kemerdekaan dan hak-hak perempuan.
Hari Ibu pertama kali dicetuskan saat dilaksanakannya Kongres Perempuan ke-III di Bandung pada 1938. Saat itu seluruh organisasi perempuan yang hadir sepakat menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Hingga akhirnya Presiden Soekarno menetapkannya secara resmi melalui Dekrit Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959. Peresmian ini dilaksanakan tepat pada hari ulang tahun kongres yang ke-25 sejak kongres I.
Kongres Perempuan Indonesia I diselenggarakan pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Pelaksanaan kongres ini menjadi dasar dari terbentuknya Hari Ibu di Indonesia.
Kongres ini dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan dari berbagai daerah. Beberapa di antaranya yaitu, organisasi Wanita Oetomo, Poetri Indonesia, Aisjijah, Poetri Boedi Sedjati, Wanita Sedjati, Darmo Laksmi, Roekoen Wanodijo, Jong Java, Wanita Moelyo, Taman Siswa, Jong Islamieten Bond, Jong Madoera.
Kongres ini sangat penting bagi perempuan di Indonesia. Sebab, di dalamnya membahas berbagai isu yang telah lama dialami perempuan Indonesia.
Dilansir dari buku Kongres Perempuan Pertama, isu yang diangkat yaitu mengenai hak-hak perempuan dalam perkawinan, akses pendidikan, isu-isu gender, peran perempuan sebagai pendidik, dan tanggung jawab perempuan di rumah.
Itu sebabnya, kenapa tanggal 22 Desember dipilih sebagai Hari Ibu di Indonesia karena merupakan wujud penghormatan terhadap sejarah perjuangan perempuan Indonesia yang dimulai pada Kongres Perempuan Indonesia.