Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Desa Karangkemojing
Jumat pagi tanggal 06 Desember 2024 bertempat di ruang Nagawiru Desa Karangkemojing telah diadakan pelantikan dan pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri dari 4 RW dan 38 RT. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Gumelar, Babinsa, BPD dan Pokmas.