PENERTIBAN PEMAKAIAN MASKER

PENERTIBAN PEMAKAIAN MASKER

Dasar surat Bupati Banyumas, melalui Camat Gumelar Desa Karangkemojing Melakukan Giat Operasi Masker (Penertiaban Pemakian Masker) yang bertempat di Perempatan Jalan Desa Karangkemojing,''Kamis 13 Agustus 2020 Pukul 15.00 s.d. 17.00 WIB.

Yang terjaring tidak memakai masker ada 8 Orang, dan yang membuat surat pernyataan ada 8 orang, alasan tidak memakai masker adalah lupa.

diharapkan dengan adanya giat penertiban Pemakaian Masker, Warga desa karangkemojing sadar akan pentingnya menjaga kesehatan di tengah Pandemi Covid 19 ini.

 

Related Posts

Komentar