PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) TAHUN 2025

PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) TAHUN 2025

PADAT KARYA TUNAI DESA 2025

 

Padat Karya Tunai Desa atau yang biasa disebut dengan PKTD merupakan salah satu program desa yang dilaksanakan tiap tahun sekali

Hal ini diatur sebagaimana Dasar Hukum Utama yaitu UU No 06 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan hokum desa, termasuk pengaturan mengenai sumber pendapatan (Dana Desa) dan penggunaanya untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Kemudian tata cara pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2024 mengatur pengalokasian dan penggunaan Dana Desa tahun 2025, yang salah satunya mengutamakan pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta Peraturan Menteri Desa, Pmebangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) No. 13 Tahun 2020 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa (khususnya pada masa pandemic COVID-19, namun prinsipnya relevan) yang mencakup penyediaan lapangan pekerjaan melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Disamping aturan undang-undang dan peraturan Menteri, Desa Karangkemojing secara geografis merupakan daerah pertanian dan perkebunan baik dari lahan maupun pekerjaan masyarakat yang sebagian besar merupakan petani. Namun demikian, dibeberapa lokasi pertanian masih sulit dalam hal akses jalan baik untuk akses jalan motor maupun mobil. Sehingga mobilitas petani masih sulit baik dalam mengangkut hasil panen ataupun pupuk. Hal ini menjadi salah satu penyebab biaya mengolah lahan menjadi lebih mahal dan waktu menjadi lebih lama.

Maksud utama dari dilaksanakannya Padat Karya Tunai Desa adalah untuk menambah upah/pendapatan masyarakat kurang mampu yang diberdayakan sehingga dapat meningkatkan daya beli dan mengurangi kemiskinan di desa. Sehingga implementasi program PKTD salah satunya adalah membuat Jalan Baru baik untuk pemukiman ataupun lahan pertanian. Serta bagi pemilik lahan pertanian dapat dengan mudah mengakses lahan lebih mudah, lebih cepat dan dapat menekan biaya serta waktu.

Pelaksanaan program PKTD tahun 2025 berlokasi di RT 12 RW 04 dengan anggaran Dana Desa sebesar Rp 75.550.000,00 yang digunakan untuk membuat jalan baru dilokasi lahan pertanian dengan Panjang ruas jalan 425 meter dan lebar 2,5 meter dengan jumlah pemnafaat kurang lebih 122 petani.

 

FOTO KEGIATAN

 

 

 

                                                            

 

 

 

 

                                              

Related Posts

Komentar