Musdes Pembentukan KOPERASI DESA MERAH PUTIH Karangkemojing

Musdes Pembentukan KOPERASI DESA MERAH PUTIH Karangkemojing

Sabtu, 17 Mei 2025 di Gedung Olahraga Nagawiru Desa Karangkemojing, Sekretaris Camat Bapak Suwanto, S.Amd menghadiri Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karangkemojng. Kegiatan musdes dibuka Ketua BPD yang dihadiri oleh Anggota BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pendamping Desa, TKSK, Penyuluh Pertanian, PLKB,  Ketua TP PKK Desa, Perwakilan LKD, Bidan Desa, Kelompok Tani, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Rukun Kematian, Karang Taruna dan Ketua BUMDesa. Musdes khusus dilaksanakan sebagaimana amanat dari Inpres No. 9 Tahun 2025, berkaitan dengan percepatan pembentukan koperasi desa merah putih. Kopdes Merah Putih merupakan kebijakan strategis dari Pemerintah dalam kaitan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa, penguatan ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. 

Mengapa Harus Dibentuk?

  1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
  2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
  3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).

Dalam agenda musdes disepakati tentang kelembagaan koperasi sebaga koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Karangkemojing, Kecamatan Gumelar, dengan anggota pendiri adalah seluruh undangan yang hadir. Untuk susunan kepengurusan dan pengawas juga menjadi kesepakatan di forum ini, dan dipastikan tidak ada yang memiliki hubungan keluarga semenda. Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan meliputi usaha penyediaan sembako, Apotik Desa, Klinik Desa, Kantor Koperasi, pergudangan desa, simpan pinjam dan Wisata. Diharapkan setelah pelaksanaan musdes, pemerintah desa segera memfasilitasi pelaksanaan rapat pendiriannya, yang membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian, dengan menghadirkan OPD teknis yang menangani koperasi.

Related Posts

Komentar