PENERTIBAN PEMAKAIAN MASKER

PENERTIBAN PEMAKAIAN MASKER

Senin, 24 Agustus 2020 dilaksanakan operasi masker bertempat di perempatan desa karangkemojing pukul 10.00 wib s.d. selesai,Penertiban Pemakaian masker di Desa Karangkemojing kecamatan gumelar di lakukan secara intensif oleh gugus tugas. ada 2 orang yang kedapatan tidak memakai masker untuk menandatangani surat pernyataan dan diberi edukasi tentang pentingnya memakai masker agar terhindar dari penyebaran covid 19.

diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker di masa pandemi covid 19 ini.

 

Related Posts

Komentar