Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2021
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, Permendesa PDTT RI Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Peraturan Bupati Banyumas , setiap tahun Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
Pada Hari Jumat tanggal 17 September Tahun 2021, Pukul 13.30 WIB, Ketua BPD Desa Karangkemojing mengundang Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat dan tokoh Agama. Agenda pada hari ini adalah pembentukan tim Perumus Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun anggaran 2022.Susunan Keanggotaan terdiri Dari Pembina, Ketua, Sekretaris dan anggota yang semua berjumlah 11 Orang.
Foto (Dok Kegiatan Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2022)